Tata Tertib
SD Saraswati 5 Denpasar
Tata Tertib Peserta Didik SD Saraswati 5 Denpasar
A. Ketentuan Umum
Tata tertib peserta didik SD Saraswati 5 Denpasar disusun sebagai pedoman dalam membentuk peserta didik yang disiplin, bertanggung jawab, berkarakter, serta memiliki sikap saling menghormati. Setiap peserta didik wajib menaati tata tertib demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif untuk belajar.
B. Tata Tertib Sebelum Pembelajaran
- Peserta didik datang ke sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta didik mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.
- Peserta didik menjaga kebersihan diri serta berpenampilan rapi dan sopan.
- Peserta didik memberi salam dan menghormati guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.
- Peserta didik mengikuti kegiatan doa, pembiasaan, dan kegiatan pagi sesuai ketentuan sekolah.
- Peserta didik mempersiapkan buku, alat tulis, dan perlengkapan belajar sebelum pembelajaran dimulai.
C. Tata Tertib Selama Pembelajaran
- Peserta didik mengikuti pembelajaran dengan tertib, tekun, dan penuh tanggung jawab.
- Peserta didik memperhatikan penjelasan guru serta tidak mengganggu teman yang sedang belajar.
- Peserta didik meminta izin kepada guru sebelum meninggalkan ruang kelas.
- Peserta didik mengerjakan tugas secara mandiri, jujur, dan tepat waktu.
- Peserta didik mengangkat tangan sebelum bertanya atau menyampaikan pendapat.
- Peserta didik menjaga buku, meja, kursi, dan perlengkapan belajar yang digunakan.
- Peserta didik tidak melakukan perundungan, mengejek, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.
D. Tata Tertib Istirahat
- Peserta didik menggunakan waktu istirahat dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
- Peserta didik membeli dan mengonsumsi makanan atau minuman yang bersih dan sehat.
- Peserta didik membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Peserta didik bermain dengan tertib, aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Peserta didik menjaga ketenangan dan ketertiban di perpustakaan, kantor, serta ruang lainnya.
- Peserta didik kembali ke kelas tepat waktu setelah waktu istirahat selesai.
E. Tata Tertib Berpakaian
- Peserta didik mengenakan seragam sesuai jadwal resmi sekolah.
- Pakaian harus bersih, rapi, sopan, dan sesuai ketentuan sekolah.
- Sepatu, kaus kaki, serta atribut sekolah digunakan sesuai aturan yang berlaku.
- Rambut dan kuku dijaga agar tetap bersih dan rapi.
- Peserta didik tidak menggunakan aksesori berlebihan yang mengganggu keselamatan atau kegiatan belajar.
F. Tata Tertib Kebersihan dan Lingkungan
- Peserta didik menjaga kebersihan kelas, halaman, toilet, dan seluruh lingkungan sekolah.
- Peserta didik melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Peserta didik tidak mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah.
- Peserta didik menggunakan air dan listrik secara hemat.
- Peserta didik merawat tanaman dan menjaga fasilitas sekolah agar tetap bersih dan berfungsi dengan baik.
- Peserta didik menggunakan toilet dengan benar dan menjaga kebersihannya.
G. Tata Tertib Sikap dan Perilaku
- Peserta didik menghormati guru, orang tua, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
- Peserta didik membiasakan perilaku jujur, disiplin, sopan, dan bertanggung jawab.
- Peserta didik menghargai perbedaan agama, budaya, pendapat, kemampuan, dan latar belakang teman.
- Peserta didik menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang baik dan bantuan guru apabila diperlukan.
- Peserta didik dilarang membawa barang berbahaya, rokok, minuman beralkohol, atau benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan sekolah.
- Peserta didik menjaga nama baik sekolah melalui perilaku yang santun, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Peserta didik menggunakan perangkat digital dan internet secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai arahan guru.
H. Tata Tertib Penggunaan Fasilitas Sekolah
- Peserta didik menggunakan fasilitas sekolah sesuai fungsi dan petunjuk penggunaannya.
- Peserta didik meminta izin kepada guru atau petugas yang berwenang sebelum memasuki ruang khusus.
- Peserta didik menjaga buku perpustakaan, alat olahraga, perangkat komputer, dan perlengkapan sekolah lainnya.
- Peserta didik segera melaporkan kepada guru apabila menemukan fasilitas yang rusak atau berpotensi membahayakan.
- Peserta didik bertanggung jawab untuk ikut menjaga fasilitas bersama dan tidak merusaknya dengan sengaja.
I. Tata Tertib Kehadiran dan Kepulangan
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Apabila tidak hadir karena sakit atau alasan penting lainnya, orang tua/wali menyampaikan pemberitahuan kepada pihak sekolah.
- Peserta didik yang datang terlambat mengikuti prosedur yang ditetapkan sekolah.
- Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Peserta didik pulang sesuai jadwal dan mengikuti prosedur penjemputan yang berlaku.
- Peserta didik segera melapor kepada guru apabila menghadapi keadaan yang tidak aman.
J. Tata Tertib Upacara dan Kegiatan Sekolah
- Peserta didik mengikuti upacara bendera dan kegiatan resmi sekolah sesuai jadwal.
- Peserta didik berbaris dengan tertib serta mengikuti arahan guru.
- Peserta didik menunjukkan sikap hormat selama upacara berlangsung.
- Peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta didik menjaga ketertiban selama kegiatan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
K. Pembinaan dan Tindak Lanjut Pelanggaran
- Setiap pelanggaran tata tertib ditangani secara edukatif, adil, proporsional, dan sesuai usia peserta didik.
- Guru memberikan arahan, nasihat, dan kesempatan kepada peserta didik untuk memperbaiki perilakunya.
- Apabila pelanggaran berulang, sekolah melakukan komunikasi dengan orang tua/wali untuk menentukan langkah pembinaan yang tepat.
- Peserta didik diajak memahami akibat perbuatannya, memperbaiki kesalahan, serta bertanggung jawab atas tindakannya.
- Penanganan pelanggaran tidak boleh menggunakan kekerasan fisik, penghinaan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
- Kasus perundungan, kekerasan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan ditangani sesuai prosedur perlindungan peserta didik yang berlaku.
L. Penutup
Tata tertib ini menjadi pedoman bagi seluruh peserta didik SD Saraswati 5 Denpasar dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di sekolah. Dengan menaati tata tertib, diharapkan seluruh peserta didik dapat tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, mandiri, berprestasi, peduli terhadap sesama, serta mampu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Penerapan tata tertib dilaksanakan melalui kerja sama antara sekolah, peserta didik, dan orang tua/wali demi mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.